Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur merupakan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pembinaan teknis administrasi dan sumber daya, pemantauan dan evaluasi program kegiatan, serta penyelenggaraan dukungan pengadaan barang/jasa.
Visi Bagian Pengadaan Barang/Jasa adalah Terwujudnya Pengadaan Barang/Jasa yang transparan, akuntabel dan kredibel.
Misi Bagian Pengadaan Barang/Jasa adalah Melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang efesien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) serta meningkatkan persaingan usaha yang sehat dalam layanan pengadaan barang/jasa pemerintah bagi masyarakat.