Selamat Datang...

Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur merupakan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pembinaan teknis administrasi dan sumber daya, pemantauan dan evaluasi program kegiatan, serta penyelenggaraan dukungan pengadaan barang/jasa.

Visi Bagian Pengadaan Barang/Jasa adalah Terwujudnya Pengadaan Barang/Jasa yang transparan, akuntabel dan kredibel.

Misi Bagian Pengadaan Barang/Jasa adalah Melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang efesien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) serta meningkatkan persaingan usaha yang sehat dalam layanan pengadaan barang/jasa pemerintah bagi masyarakat.

Tugas Pokok dan Fungsi

  • » Pelaksanaan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa
  • » Pelaksanaan koordinasi, penyusunan program kegiatan serta pelaksanaan tugas dan fungsi pengadaan barang/jasa
  • » Pelaksanaan pengelolaan strategi pengadaan barang/jasa
  • » Pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa
  • » Pelaksanaan pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik
  • » Pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa
  • » Pelaksanaan pendampingan, konsultansi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa
  • » Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengadaan barang/jasa serta program kegiatan; dan
  • » Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan tata kelola pengadaan barang/jasa

Arah Kebijakan

  • » Meningkatkan kualitas strategi pengadaan barang/jasa
  • » Meningkatkan pelayanan pengadaan barang/jasa
  • » Meningkatkan keefektifan pemantauan dan evaluasi pengadaan barang/jasa
  • » Meningkatkan kualitas pengelolaan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik
  • » Meningkatkan kehandalan sistem informasi yang dapat mendukuing seluruh aktivitas pengadaan barang/jasa
  • » Meningkatkan transparansi informasi pengadaan barang/jasa kepada masyarakat
  • » Meningkatkan kapasitas SDM dan level kematangan kelembagaan UKPBJ yang transparan dan akuntabel
  • » Meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan pengadaan barang/jasa